PELATIHAN HUKUM TERPADU: TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM   PENGELOLAAN DANA DESA

PELATIHAN HUKUM TERPADU: TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA

Acara Pelatihan Hukum Terpadu (Kamis, 08 Desember 2022) yang dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Banyumas beserta Camat Sumpiuh, Danramil dan juga Kapolsek Sumpiuh tersebut adalah salah satu agenda tahunan yang di berinama P4D.

Dalam acara tersebut materi yang disampaikan oleh Bapak Trimo dari Pengadilan Negeri Banyumas antara lain adalah :

KORUPSI :

  • Asal kata dari bahasa latin corruptio atau corruptus.
  • Dari bahasa latin turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris: corruption, corrupt; Perancis: corruption; dan Belanda: corruptie (korruptie), dari bahasa Belanda itulah turun ke bahasa Indonesia menjadi korupsi.
  • Arti harfiah kata tersebut ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, Dll.
  • Menurut kamus umum bahasa Indonesia Purwadarminta, korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dsb.
  • Di Malaysia dipakai istilah rasuah, yang diambil dari bahasa Arab riswah yang sama artinya dengan korupsi.

PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR) UU No. 31 Tahun 1999 menjadi UU No. 20 Tahun 2001 :

1. KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

2. SUAP MENYUAP

3. PENGGELAPAN DALAM JABATAN

4. PERBUATAN PEMERASAN

5. PERBUATAN CURANG

6. BENTURAN KEPENTINGAN DLM PENGADAAN

7. GRATIFIKASI

 

MENGAPA PERLU PENCEGAHAN KORUPSI DI DESA ?

  • Jumlah Desa cukup besar di suluruh Indonesia, dikhawatirkan terjadi cluster Korupsi pada pemerintahan Desa.
  • Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan yang besar
  • Korupsi meghancurkan potensi Sumber Daya Manusia untuk masa yang akan datang.
  • Pengembalian atas uang negara yang dikorupsi belum maksimal.
  • Korupsi menyebabkan pertumbuhan ekonomi Desa dan Negara terhambat.
  • Korupsi Desa akan menambah penderitaan bagi masyarakat secara langsung.

Dengan adanya hal-hal diatas, maka perlunya :

1.Melakukan Evaluasi terhadap seluruh Pengelolaan Pemerintahan Desa.

2.Tunggakan Pajak PBB khususnya jangan sampai terjadinya penggelapan.

3.Berkoordinasi dengan Inspektorat dalam menemukan potensi kerugian Negara.

 

 

Related Posts

Komentar